Polisi menangkap dua pria yang mengedarkan narkoba di salah satu diskotek di Jalan Gunung Kawi, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai. Keduanya sudah sebulan menjual ekstasi di diskotek tersebut.
"Keduanya ditangkap Kamis karena mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi di diskotek," kata Kasatres Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri kepada detikSumut,
Minggu.
Kedua pelaku yang ditangkap itu berinisial RA (19) warga Desa Sei Semayang, Kabupaten Deli Serdang dan JPN (35), warga Jalan Jamin Ginting, Kota Binjai.
Syamsul menyampaikan penangkapan itu berawal saat pihaknya mendapatkan informasi dari warga. Kemudian, personel kepolisian melakukan proses penyelidikan dengan cara under cover buy.
"Personel kami menyamar sebagai pengunjung dan mendapatkan pil ekstasi atau inex dari RA," sebutnya.
"Personel memesan pil ekstasi sebanyak 3 butir dengan harga Rp 280 ribu per butirnya," sambungnya.
Setelah itu, RA langsung diringkus dan dilakukan interogasi. RA pun mengaku mendapatkan narkoba itu dari JPN. Lalu, JPN yang berada di ruangan belakang diskotek turut diamankan.
"JPN kemudian ditangkap dan ditemukan 74 butir pil ekstasi warna merah, 104 butir pil ekstasi warna biru dan 13 butir pil happy five atau H5," ucapnya.
0 Komentar