Polisi menangkap ibu kandung berinisial NA (21) atas dugaan membuang bayi
yang belum genap berusia satu tahun ke sungai di walayah Lunyuk,Sumbawa,
Nusa Tenggara Barat.Perbuatan pelaku terungkap dari informasi masyarakat.
"Tindak lanjut informasi,kami telah menangkap NA dan mengevakuasi korban
yang sudah dalam keadaan meninggal,
"Kata Kasat Reskrim Polres Sumbawa Ip
tu Regi HAlli melalui sambungan telepon dari Mataram,Jumat.Korban di bua
ng pelaku kesungai pada kamis.
Jenazah korban ditemukan dengan posisi terapung di aliran sungai yang ber
jarak 40 meter dari pembuangan." Pagi jenazah korban kami temukan dan sudah
kami evakuasi dan sekarang sedang proses visum di rumah sakit ( Puskesmas
Lunyuk).
Hasil visum masih kita tunggu,ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan di tempat,ditemukan bekas luka dengan diameter cukup
besar pada bagian leher korban dan juga kulit pada sekujur tubuh korban ter
kelupas.
Terkait dengan hal itu, Regi mengatakan bahwa pihaknya belum dapat memasti
kan penyebab dari luka korban sebelum ada hasil visum secara resmi dari pus
kesmas Lunyuk.Namunm dari pengakuan pelaku terungkap modus dan motif pembua
ngan tersebut.
Kepada polisi,NA yang kini menjalani penahanan di Rutan Polres Sumbawa me
ngaku sakit hati dengan ibu kandungnya sehingga membuang korban ke sungai.
"Pelaku mengaku sakit hati sama ibu kandungnya yang suruh masak pas posisi
lagi menyusui korban.
Ributlah mereka dan pelakku ini kabur bawa korban ke
sungai,ucap dia.
Sampai di sungai, lanjut Regi,pelaku langsung membuang korban. Kain gendong
an di buang dipinggir sungai tempat pelaku membuang korban.
"Setelah buang
anaknya,pelaku ini cerita kepada seorang warga.Dari cerita itu,warga terus
kan menginformasikan kepada kami,kata Regi.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa penangganan kasus ini masih dalam tahap
pemeriksaan saksi ahli,pengumplan barang bukti,dan menunggu hasil visum
resmi dari puskesmas Lunyuk.
"Ahli yang kami gunakan disini Psikolog.Kami cek dahulu pelaku ini secara
Psikologis. Ya,walaupun saat kami periksa NA tidak menunjukan gangguan ke
jiwaan,tetap kami harus tunggu hasil dari Psikolog,"ujar dia.
Dari rangkaian penanganan kasus ini, Regi memastikan mengarah pada dugaan
tindak pidana pembunuhan sesuai dengan pasal 351 ayat (3) KUHP Juncto Pa
sal 338 KUHP.
0 Komentar