Residivis kasus jambret di tembak di bagian kaki oleh anggota unit Resk
rim Polsek Tawang Kota Tasikmalaya. Selain akibat berusaha kabur saat
hendak di tangkap,haduah timah panas itu diberikan untuk memberi efek
jera.
Pria bernama Dedek Abdul Amin(29).Warga Kecamatna karangnunggal,Kabupaten
Tasikmalaya itu tak kunjung jera. Padahal dia baru 6 bulan lalu keluar da
ri penjara atas kasus yang serupa. Dia juga sudah memiliki pekerjaan seba
gai penjahit,namun tetap menjalani aksinya sebagai penjahat.
Kejahatan terbaru yang dilakukan oleh Dede terjadi pada rabu lalu.
Saat itu
sekitar pukul 18.00 WIB, Dede gantayangan mencari mangsa di jalanan kota
Tasikmalaya dengan mengendarai sepeda motor matiknya.
Saat betada di Jalan Dadaha Kelurahan Kahuripan Kecamatan Tawang,dia meli
hat seorang bocah laki-laki sedang bermain ponsel di pinggir jalan. Dedel
langsung melancarkan aksinya dengan di awali berpura-pura menanyakan bapak
dari anak usia 9 tahun itu.
Setelah di jawab tidak tahu,dia langsung meram
ponsel yang sedang dipegang.
Tapi berinisial AFS itu tak menyerah begitu saja,sekuat tenaga dia memper
tahankan ponsel itu. Kendati ponsel sudah berpindah tangan, AFS sempat me
megang tangan Dede yang langsung tancap gas.
Anak lelaki itu terseret hingga akhirnya terjatuh.Ironisnya saat terjatuh
bajunya tersangkut bagian standar sepeda motor. Dia pun akhirnya terseret
cukup jauh, sebelum akhirnya bisa terlepas dan mengalami luka-luka di be
berapa bagian tubuhnya,"kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulisti
ono,kamis.
Usai kejadian polisi langsung datang melakukan perburuan terhadap pelaku.
Berbekal petunjuk di TKP dan keterangan saksi,polisi akhirnya menemukan
titik terang. Polisi juga mencocokan ciri-ciri pelaku dengan data residi
vis jambret dan jenis kejahatan jalanan lainnya.
Akhirnya Dede bisa terl
acak polisi.
Tersangka berhasil diciduk ketika sedang bekerja sebagi penjahit di daerah
Kecamatan Kawalu." Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha melari
kan diri sehingga anggota kami melakukan tindakan tegas dan terukur,kata
Joko.
Atas tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan itu,Joko mengatakan
akan menjerat pelaku dengan pasal 365 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 9
tahun penjara.
Imam Sulaeman ayah korban menjelaskan kejahatan yang menimpa anak bungsu
nya itu terjadi di dekat tempat usahanya berjualan bakmi.
Saat waktu azan
magrib itu Imam hendak pergi ke mesjid untuk salat. Dia juga mengaku semp
at mangajak anaknya."Saya kita dia mengikuti saya ke masjid,tak taunya ma
lah bermain hp dulu di pinggir jalan,kata Imam.
Dia mengatakan akibat aksi kriminal itu anaknya sempat dibawa ke rumah sa
kit karena mengalami luka-luka baret di sekujur tubuhnya."Banyak luka-luka
nya terseret jauh.Tapi Alhamdulillah sekarang sudah sembuh.Mudah-mudahan
ini jadi pelajaran bagi kita semua,jangan membiarkan anak dengan sendirian
dengan barang berharga,kata Imam.
0 Komentar