Jambret Ponsel Bocah hingga Terseret 300 Meter,Dedek Ditembak Polisi

Residivis kasus jambret di tembak di bagian kaki oleh anggota unit Resk rim Polsek Tawang Kota Tasikmalaya. Selain akibat berusaha kabur saat hendak di tangkap,haduah timah panas itu diberikan untuk memberi efek jera. 

 Pria bernama Dedek Abdul Amin(29).Warga Kecamatna karangnunggal,Kabupaten Tasikmalaya itu tak kunjung jera. Padahal dia baru 6 bulan lalu keluar da ri penjara atas kasus yang serupa. Dia juga sudah memiliki pekerjaan seba gai penjahit,namun tetap menjalani aksinya sebagai penjahat. Kejahatan terbaru yang dilakukan oleh Dede terjadi pada rabu lalu. 

Saat itu sekitar pukul 18.00 WIB, Dede gantayangan mencari mangsa di jalanan kota Tasikmalaya dengan mengendarai sepeda motor matiknya. Saat betada di Jalan Dadaha Kelurahan Kahuripan Kecamatan Tawang,dia meli hat seorang bocah laki-laki sedang bermain ponsel di pinggir jalan. Dedel langsung melancarkan aksinya dengan di awali berpura-pura menanyakan bapak dari anak usia 9 tahun itu. 

Setelah di jawab tidak tahu,dia langsung meram ponsel yang sedang dipegang. Tapi berinisial AFS itu tak menyerah begitu saja,sekuat tenaga dia memper tahankan ponsel itu. Kendati ponsel sudah berpindah tangan, AFS sempat me megang tangan Dede yang langsung tancap gas.



Anak lelaki itu terseret hingga akhirnya terjatuh.Ironisnya saat terjatuh bajunya tersangkut bagian standar sepeda motor. Dia pun akhirnya terseret cukup jauh, sebelum akhirnya bisa terlepas dan mengalami luka-luka di be berapa bagian tubuhnya,"kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulisti ono,kamis. 

 Usai kejadian polisi langsung datang melakukan perburuan terhadap pelaku. Berbekal petunjuk di TKP dan keterangan saksi,polisi akhirnya menemukan titik terang. Polisi juga mencocokan ciri-ciri pelaku dengan data residi vis jambret dan jenis kejahatan jalanan lainnya. 

Akhirnya Dede bisa terl acak polisi. Tersangka berhasil diciduk ketika sedang bekerja sebagi penjahit di daerah Kecamatan Kawalu." Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha melari kan diri sehingga anggota kami melakukan tindakan tegas dan terukur,kata Joko.

 Atas tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan itu,Joko mengatakan akan menjerat pelaku dengan pasal 365 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Imam Sulaeman ayah korban menjelaskan kejahatan yang menimpa anak bungsu nya itu terjadi di dekat tempat usahanya berjualan bakmi. 

Saat waktu azan magrib itu Imam hendak pergi ke mesjid untuk salat. Dia juga mengaku semp at mangajak anaknya."Saya kita dia mengikuti saya ke masjid,tak taunya ma lah bermain hp dulu di pinggir jalan,kata Imam.

 Dia mengatakan akibat aksi kriminal itu anaknya sempat dibawa ke rumah sa kit karena mengalami luka-luka baret di sekujur tubuhnya."Banyak luka-luka nya terseret jauh.Tapi Alhamdulillah sekarang sudah sembuh.Mudah-mudahan ini jadi pelajaran bagi kita semua,jangan membiarkan anak dengan sendirian dengan barang berharga,kata Imam.


0 Komentar