Seorang pria berinisial J(48) di Kabupaten Luwu,Sulawesi Selatan(Sulsel),tega
meracuni istri dan 3 orang keluarganya. Hal ini dilakukan J karena kesal di maki
dan tidak diberi uang oleh korban.
Peristiwa ini terjadi di rumah pelaku uang berada di lingkungan Kambuno, Kelurahan
Noling,Kecamatan Bupon,Luwu pada kamis sore . Awalnya,istri pelaku yang menjadi
korban sedang berbincang dengan tiga saudaranya di rumah.
"Saat itu istri bersama 3 orang saudara dekatnya berkumpul di rumahnya,kata Kanit
I Pidum Satreskrim Polres Luwu Ipda Moch.Ryan Kurniawan kepada wartawan. Ryan menga
takan,salah satu korban lalu mengambil air botol di kulkas karena haus. Ternyata air
dalam botol itu sudah dimasukan racun tikus oleh korban.
"Kemudian para korban lainnya yang saat itu juga merasa haus turut serta meminum air
tersebut,ucap Ryan. Keempat korban yang meminum ait itu langsung pusing hingga muntah
Mereka pun dibawa ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan.
"Setelah minum air yang sudah di campur racun tikus oleh pelaku,istri J dan 3 orang
lainnya alami pusing,mual dan muntah. Lalu keempat korban dilarikan ke puskesmas ter
dekat dan berhasil diselamatkan,bebernya.
Polisi kemudian melakukan penyidikan usai mendapatkan laporan.Pelaku di tangkap di du
sun Beringin,Desa Bangi,Kecamatan Bajo,Luwu pada jumat.
"Saat diintrogasi J mengakui
telah meracuni istri dan 3 orang keluarga dekatnya yang ikut menjadi korban dengan me
masukan racun tikus ke dalam botol air minum dan menyimpannya di dalam kulkas karena
kesal tak diberi uang, ujar Ryan.
Pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti 1 sachet racun tikus,1 botol mineral
dan 1 gelas air minum dan pelaku kami jerat dengan pasal 340 KUHP Pidana Juncto Pasal
53 KUHP Pidana dengan ancaman pidana 15 tahun Penjara,pungkasnya.
0 Komentar