Polisi menangkap tiga pelaku pemilik industri rumahan narkotika jenis Happy
Water di Jalan Rakyat, Kecamatan Medan Perjuangan,Kota Medan.Kini,ketiga nya
sudah diproses hukum.
Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Jhon Marbun mengatakan tersangka dua pria
berinisial WK (28) dan BT (41) serta seorang wanita berinisial MD (29).
"BT dan MD suami istri,"kata Teddy saat di wawancarai,senin.
Terkait kronologi penangkapan, awalnya petugas mendapati informasi dari warga
ada peracik narkotika jenis Happy Water berinisial Wk.Setelah itu dilakukan
under cover buy .
Alhasil WK diamankan dengan barang bukti dua bungkus Happy
Water pada jumat sekitar pukul 20.30 WIB.
Lalu,petugas menuju kediaman Wk dan terungkap rupanya pelaku memiliki industri
rumahan yang memproduksi narkotik tersebut bersama dua tersangka lainnya,
BR dan MD.
"Jadi mereka ini membuat home industri dengan mengontrak rumah sudah selama
2 bulan, ucapnya."Cara mereka meracik Happy Water ini, campuran antara narkotika
ekstasi ditambah ketamin serta lainnya.Satu bungkus harganya 5 juta rupiah,tambahnya.
Dia menyampaikan produk narkoba itu dibuat dari inisiatif sendiri dan dibuat di
dalam kamar.Kini,para pelaku pun di tahan di Satnarkoba Polrestabes Medan."Satu hari
mereka bisa memproduksi 10 saset.
Ada pun mereka memasarkannya melalui driver ojek
online (OJOL),"sebutnya.
Para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 Jo 132 UU RI No 35 tahun
2009. Ancaman,20 tahun penjara dan maksimal sumur hidup dan hukuman mati.
0 Komentar