Personel Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi menangkap pelaku pembunuhan
terhadap Korban Sugiyanti (23) di ladang ubi kayu di desa Kuta Baru,
Kecamatan Tebing Tinggi,Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Pelaku adalah MRP (19) warga Kelurahan Tanjung Marulak Hilir,Kecamatan
Rambutan,Kota Tebing Tinggi."Pelaku diringkus Sat Reskrim Polres Tebing
Tinggi,Selasa di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Pelindung,Kecamatan Medang
Kapai, Kota Dumai Provinsi Riau Tepatnya di simpang KID (Kawasan Industri
Dumai)" kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto,dalam kete
rangannya.
Agus menyebutkan pada hari Selasa sekitar pukul 16.30 WIB,pelapor Dicky '
Suhendra tiba di lokasi TKP DusunI,Desa Kuta Baru,Kecamatan Tebing Tinggi
Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya di ladang ubi kayu.
Berdasarkan informasi yang di dapat oleh pelapor melalui media sosial bahwa
ada penemuan mayat.
Kemudian pelapor melihat ada beberapa barang yang mirip
dengan milik korban sugiyanti yang telah hilang meninggalkan rumah selama
16 hari.
"Setelah di TKP pelapor melihat seluruh barang yang ada semuanya sama dengan
barang milik istrinya sehingga pelapor meyakini bahwa mayat yang telah ditemu
kan dalam keadaan membusuk adalah Sugiyanti,ucapnya,menjelaskannhya kasus pem
bunuhan di ladang singkong itu.
Terduga Pelaku Melawan
Ia mengatakan selanjutnya Dicky membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi guna
proses sidik lebin lanjut. Barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian satu
buah celana lejeng warna hitam (yang dikenakan korban), satu buah sweater rajut
warna coklat, satu buah kaos,dan satu celana dalam,serta sepasang sendak merk
swallow.
"Kemudian satu buah tas warna hitam,satu buah casing handphone warna toscha,satu
buah plat nopol sepeda motor warna BK 3046 NAV.1.26 potongan stiker lis sepeda
motor,satu buah alas pijakan sepeda motor,dan satu buah ikat pinggang ditemukan
di leher korban,ucapnya.
Agus menambahkan personel melakukan penyidikan, pelaku berada di Dumai,Provinsi
Riau.Pelaku tersebut berhasil diamanakan Polres Dumai dan kemudian dibawa ke Pol
res Tebing Tinggi untuk dilakukan pengembangan pada saat mencari barang bukti.
Pelaku mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri kemudian dilakukan tindakan
tegas dan terukur selanjutnya membawa pelaku ke RS Bhayangkara untuk dilakukan
perawatan.
"Selanjutnya membawa pelaku ke Polres Tebing Tinggi guna proses penyidikan lebih
lanjut.Pada saat dilakukan introgasi pelaku melakukan perbuatan tersebut adalah
karena faktor ekonomi,jelasnya. Kasi Humas mengatakan pelaku dipersalahkan melang
gar pasal 338 Subs 365 ayat 3 KUHP pidana.
0 Komentar