kasus pencabulan anak 9 tahun yang dilakukan oleh kakek tirinya di Balik
papan kini masuk tahap P19 atau pengembalian berkas perkara untuk dileng
kapi.
Menurut pengacara korban Siti Sapurah di Balikpapan,Jumat dalam waktu dekat
pihak penyidik dari Polda Kaltim akan mengunjungi korban untuk mendapatkan
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan.
"Tadi saya dihubungi,besok penyidik akan datangi keluarga korban untuk meme
nuhi berkas permintaan Jaksa,ungkap Sapurah. Penyidik akan datang langsung
ke Bali dimana korban pencabulan sekarang tinggal bersama ibunya dan dibawah
perlindungan Sapurah sebagai pengacara.
Sapurah juga akan mendampingi pember
kas BAP tambahan tersebut.
Sapurah juga menjelaskan mengapa korban dan ibunya ada di Bali sekarang.Hal
tersebut karena ibu korban merasa tidak aman dari banyaknya orang yang seba
gian besar tidak dikenalnya menghubungi via telepon menawarkan berbagai bantu
an kasus pencabulan tersebut.
"Sementara klien kami tidak pernah meminta bantuan kepada orang-orang yang me
nawarkan jasa itu,ungkap Sapurah.Apalagi, ketika satu nomor tak direspons, ada
beberapa telepon dari nomor lainya lagi,dan ketika direspons juga menawarkan
hal serupa.
Akhirnya ibu korban mengadukan hal ini ke Sapura selaku kuasa hukum
mereka.
"Apalagi menawarkan bantuannya seperti memaksa,kata Sapurah lagi.Tentang kasus
sendiri,kata sapurah,selain BAP tambahan, ada arahan bagi penyidik dari Kejaksa
an Tinggi Kaltim untuk melakukan penyitaan terhadap handphone ibu korban yang
berisikan rekaman penjelasan korban terhadap kasus yang menimpanya.
"Selain itu, meminta keterangan tambahan korban soal bentuk kendaraan yang mem
bawanya sebelum kejadian. Namun,pengacara meminta penyidik agar mempertimbangkan
kembali soal penyitaan handphone ibu korban."Kan ini dari pihak korban,seharusnya
tidak ada penyitaan. Saat ini juga korban
mengunakan telepon tersebut itu untuk
kebutuham komunikasi sehari-hari,imbuhnya.
0 Komentar