Korban Pencabulan kakek Tiri di Balik Papan Terpaksa Mengungsi ke Bali

kasus pencabulan anak 9 tahun yang dilakukan oleh kakek tirinya di Balik papan kini masuk tahap P19 atau pengembalian berkas perkara untuk dileng kapi. Menurut pengacara korban Siti Sapurah di Balikpapan,Jumat dalam waktu dekat pihak penyidik dari Polda Kaltim akan mengunjungi korban untuk mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan. 

"Tadi saya dihubungi,besok penyidik akan datangi keluarga korban untuk meme nuhi berkas permintaan Jaksa,ungkap Sapurah. Penyidik akan datang langsung ke Bali dimana korban pencabulan sekarang tinggal bersama ibunya dan dibawah perlindungan Sapurah sebagai pengacara. 

Sapurah juga akan mendampingi pember kas BAP tambahan tersebut. Sapurah juga menjelaskan mengapa korban dan ibunya ada di Bali sekarang.Hal tersebut karena ibu korban merasa tidak aman dari banyaknya orang yang seba gian besar tidak dikenalnya menghubungi via telepon menawarkan berbagai bantu an kasus pencabulan tersebut.



"Sementara klien kami tidak pernah meminta bantuan kepada orang-orang yang me nawarkan jasa itu,ungkap Sapurah.Apalagi, ketika satu nomor tak direspons, ada beberapa telepon dari nomor lainya lagi,dan ketika direspons juga menawarkan hal serupa.

Akhirnya ibu korban mengadukan hal ini ke Sapura selaku kuasa hukum mereka. "Apalagi menawarkan bantuannya seperti memaksa,kata Sapurah lagi.Tentang kasus sendiri,kata sapurah,selain BAP tambahan, ada arahan bagi penyidik dari Kejaksa an Tinggi Kaltim untuk melakukan penyitaan terhadap handphone ibu korban yang berisikan rekaman penjelasan korban terhadap kasus yang menimpanya. 

 "Selain itu, meminta keterangan tambahan korban soal bentuk kendaraan yang mem bawanya sebelum kejadian. Namun,pengacara meminta penyidik agar mempertimbangkan kembali soal penyitaan handphone ibu korban."Kan ini dari pihak korban,seharusnya tidak ada penyitaan. Saat ini juga korban
 mengunakan telepon tersebut itu untuk kebutuham komunikasi sehari-hari,imbuhnya.


0 Komentar