Kecanduan Judi Online, Pria di Bali Kuras Uang Sahabat Rp 50 Juta

Judi online membuat Bagus Wiranto (27) gelap mata. Dia tega menguras uang sahabatnya bernama Suwarno (53) sebesar Rp 50 juta dampak kecanduan judi online. Suwarno akhirnya melaporkan Bagus ke polisi. 

Bagus berhasil ditangkap polisi saat melarikan diri ke kampung halamannya di Jawa Tengah, pada Selasa (1/1). 

"Pelaku kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan dan setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui mentransfer uang korban ke rekeningnya," Kapolsek Kuta AKP I Ketut Pasek Agus Sudin, Kasus ini bermula pada saat pelaku menginap di rumah korban pada Minggu. 

Pelaku lalu meminta uang korban membeli rokok. Namun, korban tidak menemukan kartu ATM miliknya di dalam dompet.



Pelaku dan korban lalu mencari ATM di sekitar kamar. Pelaku menemukan ATM di bawah kasur. Korban curiga lalu bertanya soal temuan ATM itu kepada pelaku. 

Pelaku mengaku tidak tahu menahu. Korban lalu mengecek isi ATM dan kaget bukan kepalang uang di dalamnya ludes Rp 50 juta. Dari hasil penyelidikan polisi, terlihat pelaku sempat menarik uang dengan ATM korban di salah satu mesin ATM Bank Mandiri Indomaret Jalan By Pass Ngurah Rai Kuta, Badung. 

"Pelaku mengetahui PIN ATM korban karena sebelumnya pelaku sempat meminjam kartu tersebut untuk digunakan. 

Sedangkan uang tersebut sudah habis pelaku gunakan untuk bermain judi online," katanya. Atas perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


0 Komentar