Kepolisian Resor (polres) Majalengka, Jawa Barat,menangakap seorang
kakek yang melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur.
"Pelaku
juga mengancam dengan kata-kata kasar kepada korbannya,kata Kapolres
Malengka AKBP Edwin Afandi di Malengka,sabtu.
Edwin menyebutkan kakek melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah
umur itu berinisial US(66).Pelaku juga merupakan tetangga korban yang
sering bermain dengan cucunya.
Menurut dia,rudapaksa itu berlangsung mulai 2019 hingga 2021."Saat se
dang bermain,pelaku mengancam korban untuk mengikuti semua keinginanya.
setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku juga memberikan imbalan
sebesar RP10 ribu,tuturnya.
Edwin mengatakan bahwa perbuatan pelaku terungkap setelah orang tua
korban merasakan kejanggalan dengan sikap korban yang acap kali murung
di kamar.
Setelah korban didesak dan ditanya oleh orang tuanya,akhirnya korban
menceritakan perbuatan pelaku kepada dirinya.
"Setelah orang tua melapor, kami pun langsung melakukan penangkapan
terhadap pelaku. Pelaku dijerat dengan pidana Pencabulan anak dibawah
umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 juncto pasal 76E UU Perlindu
ngan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,katanya.
0 Komentar