Dasar Bejat, Kakek Bau Tanah Merudapaksa Anak Tetangga Berkali-kali

Kepolisian Resor (polres) Majalengka, Jawa Barat,menangakap seorang kakek yang melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

"Pelaku juga mengancam dengan kata-kata kasar kepada korbannya,kata Kapolres Malengka AKBP Edwin Afandi di Malengka,sabtu. 

 Edwin menyebutkan kakek melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur itu berinisial US(66).Pelaku juga merupakan tetangga korban yang sering bermain dengan cucunya.



Menurut dia,rudapaksa itu berlangsung mulai 2019 hingga 2021."Saat se dang bermain,pelaku mengancam korban untuk mengikuti semua keinginanya. 

setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku juga memberikan imbalan sebesar RP10 ribu,tuturnya. Edwin mengatakan bahwa perbuatan pelaku terungkap setelah orang tua korban merasakan kejanggalan dengan sikap korban yang acap kali murung di kamar. 

 Setelah korban didesak dan ditanya oleh orang tuanya,akhirnya korban menceritakan perbuatan pelaku kepada dirinya. 

 "Setelah orang tua melapor, kami pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku dijerat dengan pidana Pencabulan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 juncto pasal 76E UU Perlindu ngan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,katanya.


0 Komentar