Seorang pria berinisial R (54) di tangkap polisi usai memperkosa anak
tirinya di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Dalih pelaku R memperkosa
tersebut untuk ritual pesugihan.
Mirisnya aksi bejad pelaku di ketahui istrinya S(42) yang juga ibu kandung
korban. Untuk melakukan aksi bejadnya itu, minta izin pada S.
"Modus yang dilakukan yaitu tersangka R menyetubuhi korban anak perempuan
atas izin ibu kandungnya yang berinisial S,dengan dalih untuk melancarkan
proses ritual pesugihan,"kata Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto.
Terungkap aksi pemerkosaan tersebut berawal dari korban yang tidak mau pulang
ke rumah saat berada di rumah neneknya. Korban lalu menceritakan peristiwa ter
sebut pada tantenya yang kemudian melapor ke polisi,alhasil pelaku dan ibu kor
ban di tangkap.
"Mendapat laporann tersebut kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga me
lakukan pemeriksaan dan penyidikan. Setelah ditemukan bukti yang cukup,kedua
tersangka kemudian diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,terangnya.
Donny mengatakan,mulanya tersangka pada S jika dirinya tengah melakukan ritual
pesugihan.
Namun ritual itu gagal karena makhluk gaib dendam padanya. Untuk men
cegah kegagalan pesugihan itu,harus ada tumbal nyawa atau hawa napsu.
"Tersangka R menyampaikan kepada istrinya bahwa untuk mencegah ritual pesugihan
itu gagal harus ada tumbal nyawa atau hawa napsu. Mendengar hal tersebut S mena
warkan anak perempuannya untuk di setubuhi,jelasnya.
Donny juga menjelaskan,korban sempat menolak namun dibujuk tersangka S agar mau
disetubuhi oleh ayah tirinya sendiri demi bisa membayar utang ibu yang cukup ba
nyak. Selain itu,ibu korban juga menyebut dirinya akan di marahi dan di pukuli
jika korban tak mau menurut disetubuhi.
"Korban awalnya sempat menolak permintaan ibunya,namun dengan bujukan dan akibat
korban merasa kasihan dengan ibunya akhirnya mau menurutinya,jelasnya. Berdasar
kan hasil pemeriksaan,tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan persetubuhan
terhadap anak tirinya tersebut. pertama kali dilakukan dengan cara memberi obat
pada korban.
Kejadian kedua dan ketiga dilakukan di salah satu kamar di rumah mereka. Akibat
perbuatan mereka,tersangka di jerat dengan pasal 81 ayat (2),(3) UU RI Nomor 17
Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua
atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana
penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak
Rp 5 milliar.
"Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dilakukan oleh orang tua,wali,penga
suh anak,pendidik atau tenaga pendidikan,maka pidananya ditambah sepertiga dari
ancaman pidana,pungkasnya.
0 Komentar