Bejatnya Pelaku Begal di Lumajang, Rampas Motor-Hp Lalu Setubuhi Korban

Dua pelaku begal di Wisata Padang Savana lumajang diringkus polisi. Dua pelaku ini telah merampas handphone dan motor korban,bejadnya lagi, keduanya menyetubuhi korban. Dua pelaku begal itu berinisial AL(44) dan TM(47).

Keduanya warga Desa Se lok Anyar, Kecamatan Pasirian, Lumajang. Bahkan,AL terpaksa di hadiahi timah panas polisi lantaran melawan saat ditangkap. Aksi bejad pelaku dilakukan di wisata Padang Savana Desa Pandan Wangi, Ke camatan Tempeh,Lumajang. 

Keduanya melakukan aksi saat kondisi sepi.:"Korb an bersama temanya mendatangi Padang Savanna kemudian didatangi 2 orang yang tidak di kenal dan diancam mengunakan sajam,ujar Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Zainur Rofik. Kedua pelaku mendatangi korban bersama temannya sambil mengancam menggu nakan senjata tajam jenis pisau dan clurit. Pelaku kemudian meminta hand phone serta motor korban.



Selain itu,pelaku juga menyetubuhi korban yang masih di bawah umur,Usai melakukan aksi bejadnya,kedua pelaku kemudian kabur dan meninggalkan kor ban di lokasi."Setelah mengambil motor dan handphone, salah satu pelaku menyetubuhi korbannya kemudian melarikan diri,terang Rofik. Kini,keduanya sudah tak berkutik. 

Apalagi saat di gelandang petugas Kepo lisian ke Mapolres Lumajang. Dari tangan pelaku,polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korban,baju pel aku dan korban,handphone dan dua unit motor milik pelaku dan korban. 


 Untuk mempertanggungjawabkan perbutannya,kedua pelaku dijerat Pasal 81 Un dang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan Juncto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancam an 9 tahun penjara. "Untuk pasal yang di sangkakan kepada pelaku yakni pasal 81 UU perlindung an anak Juncto Pasal 351 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,pungkas Rofik.

0 Komentar