Akal Bulus Pemuda Asal Sulut Niat Perkosa Teman Sendiri

Unit Perlindungan Perempuan dan anak (UPPA) Satreskrim Polres Gorontalo Kota melakukan penahanan terhadap pria berinisial RK alias Noval (29). RK yang merupakan warga Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut) ini, diduga kuat melakukan percobaan pemerkosaan. Korbannya pun tak lain adalah saha batnya sendiri berinisial NAN (30).

Tindakan percobaan pemerkosaan ini ter jadi saat korban berinisial NAN (30) meminta bantuan RK untuk mengantar nya pulang ke tempat pacarnya. Namun RK malah membawa NAN ke salah satu rumah yang ada di Kelurahan Biawu Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo. RK beralibi jika NAN akan diperkenal kan dengan kedua orang tuanya.



Namun,saat berada di rumahnya,apa yang dikatakan RK bohong belaka. Pelaku malah melakukan percobaan pemerkosaan. NAN dilempar ke atas kasur oleh RK kemudian tangan kanan menahan leher NAN. Tidak sampai di situ,NAN berusaha berteriak untuk meminta tolong kepada warga sekitar. 

Namun teiakan korban sia-sia lantaran rumah pelaku jauh dari tetangga. Selanjutnya,korban NAN meminta izin kepada pelaku RK ke kamar kecil.Di situ lah korban punya sedikit cela menghubungi temanya untuk memnta jemput. 

Tak terima dengan perbuatan itu,NAN akhirnya melayangkan laporan ke Polresta Go rontalo Kota. Tidak berselang lama,polisi akhirnya berhasil mengamankan RK di kediamannya. Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta menjelaskan,tindakan percobaan Pemer kosaan ini terjadi pada hari sabtu sekitar pukul 16.30 Wita.

"Setelah polisi mendapat laporan dari korban,kami langsung mengamankan pelaku,'kata Leonardo. Saat ini pelaku RK sudah kami lakukan penahanan dan di jerat dengan pasal 285 ayat (1) Jo 53 Ayat (1) dengan ancaman 12 tahun penjara,ia menandaskan.





0 Komentar