Unit Perlindungan Perempuan dan anak (UPPA) Satreskrim Polres Gorontalo
Kota melakukan penahanan terhadap pria berinisial RK alias Noval (29).
RK yang merupakan warga Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut) ini, diduga
kuat melakukan percobaan pemerkosaan. Korbannya pun tak lain adalah saha
batnya sendiri berinisial NAN (30).
Tindakan percobaan pemerkosaan ini ter
jadi saat korban berinisial NAN (30) meminta bantuan RK untuk mengantar
nya pulang ke tempat pacarnya.
Namun RK malah membawa NAN ke salah satu rumah yang ada di Kelurahan Biawu
Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo. RK beralibi jika NAN akan diperkenal
kan dengan kedua orang tuanya.
Namun,saat berada di rumahnya,apa yang dikatakan RK bohong belaka. Pelaku
malah melakukan percobaan pemerkosaan. NAN dilempar ke atas kasur oleh RK
kemudian tangan kanan menahan leher NAN. Tidak sampai di situ,NAN berusaha
berteriak untuk meminta tolong kepada warga sekitar.
Namun teiakan korban
sia-sia lantaran rumah pelaku jauh dari tetangga.
Selanjutnya,korban NAN meminta izin kepada pelaku RK ke kamar kecil.Di situ
lah korban punya sedikit cela menghubungi temanya untuk memnta jemput.
Tak
terima dengan perbuatan itu,NAN akhirnya melayangkan laporan ke Polresta Go
rontalo Kota. Tidak berselang lama,polisi akhirnya berhasil mengamankan RK
di kediamannya.
Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta menjelaskan,tindakan percobaan Pemer
kosaan ini terjadi pada hari sabtu sekitar pukul 16.30 Wita.
"Setelah polisi
mendapat laporan dari korban,kami langsung mengamankan pelaku,'kata Leonardo.
Saat ini pelaku RK sudah kami lakukan penahanan dan di jerat dengan pasal 285
ayat (1) Jo 53 Ayat (1) dengan ancaman 12 tahun penjara,ia menandaskan.
0 Komentar