Personel Satreskrim Polresta Barelang menangkap BR(20),seorang guru pesantren
di Batam,Kepulan Riau (Kepri). BR ditangkap karena dilaporkan usai berhubungan
badan hingga empat kali dengan santriwatinya yang masih berusia 14 tahun.
"Pelaku berinisial BR telah diamanakan oleh Satreskrim Polresta Barelang. Pela
ku merupakan guru di pesantren di tempat korban bersekolah,"kata Kasat Reskrim
Polresta Barelang, kompol Dwi Ramadhanto,senin.
Ramadhon mengatakan kasus ini terungkap dari laporan orang tua korban. Pihaknya
kemudian melakukan pendalaman dan mengalaman pelaku.
"Jadi berawal dari laporan
orang tua ke Polresta Barelang. Pelaku diamankan di Kecamatan Nongsam,Batam,ujar
nya.
Hasil pemeriksaan terhadap pelaku BR dan korban diketahui aksinya sejak Desember.
Pada aksi pertamanya pelaku memanjat asrama putri tempat korban tinggal dan mema
suki kamar korban.
"Jadi pelaku ini masuk ke asrama putri pada malam hari dengan cara memanjat plaf
on dan langsung masuk ke dalam kamar korban.Lalu di kamar korban terlapor menga
jak korban untuk melakukan hubungan intim dengan bujuk rayu.
Pelaku menjajikan akan
menikahi korban,"ujarnya.
Dai keterangan korban aksi pencabulan oleh BR dilakukan sebanyak empat kali. Akibat
kejadian tersebut korban mengalami trauma."Menurut pengakuan korban,terlapor telah
melakukan sebanyak 4 kali.
Akibat perbhuatannya korban mengalami trauma,ujarnya.
Akibat perbuatannya,pelaku BR dijerat dengann undang-undang perlindungan anak.Pelaku
saat ini ditahan di Polresta Barelang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku terancam pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak RP 5 milliar,
pidanya di tambah sepertiga yang dilakukan oleh tenaga kependidikan atau guru,"ujarnya.
0 Komentar