Polisi telah menetapkan 3 tersangka di kasus pengeroyokan hingga tewas
terhadap Danar Anendra Putra (17). Para pelaku adalah AS(18),EKS(14) dan
ARZ(17).
Saat melakukan pengeroyokan terhadap korban, para pelaku ternyata dalam
keadaan mabuk atau terpengaruh minuman keras (miras).
Peristiwa tersebut
terjadi sabtu malam.
"Dari hasil pemeriksaan jadi yang bersangkutan mengkonsumsi miras," Ujar
Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin saat konferensi pers di Polres Kota Batu.
Di hadapan wartawan, hanya satu pelaku yang di hadirkan dalam jumpa pers.
Dua
pelaku lainnya tak hadirkan karena masih di bawah umur.
Oskar mengatakan pengeroyokan bermula saat 3 pelaku sedang nongkrong di sebuah
Gazebo di Dusun Tretes, Desa Bendosari,Pujon,Kabupaten Malang.
Sekitar pukul 22.30 WIB,Korban yang berboncengan dengan temanya Galih Wisnu (18)
mangendarai motor melintas di depan para tersangka. Korban melihat ke arah para
tersangka dan mereka pun merasa tersinggung.
"Kemudian ditegur sama si pelaku,opo lirik lirik"kemudian korban berhenti dan
tiba tiba menghampiri ke Gazeboo lalu memukul salah seorang pelaku,'terangnya.
"Pelaku yang tidak terima kemudian membalas memukul korban dengan di bantu dua
teman lainnya.
Saat itu teman korban (Galih) melarikan diri.Sedangkan korban ter
tangkap dan dikeroyok para pelaku,'sambungnya.
Ketiga pelaku mengeroyok korban mengunakan sajam.
korban di bacok hingga tewas,
para pelaku memukul korban menggunakan batu dan bambu.'Kemudian jenazah korban
dibuang di sungai irigasi di dekat lapangan Desa Ngroto,Kecamatan Pujon, Kabupaten
Malang pada Minggu dini hari.Pelaku juga membuang sepeda motor korban ke kawasan
Klemuk,terang Oscar.
Atas perbuatannya,para tersangka dijerat dengan pasal 80 KUHP tentang perlindungan
anak,subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jantco Pasal 170 KUHP tentang
penganiyaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
0 Komentar