3 Pengeroyok Ternyata Mabuk Saat Habisi Danar di Malang

Polisi telah menetapkan 3 tersangka di kasus pengeroyokan hingga tewas terhadap Danar Anendra Putra (17). Para pelaku adalah AS(18),EKS(14) dan ARZ(17). Saat melakukan pengeroyokan terhadap korban, para pelaku ternyata dalam keadaan mabuk atau terpengaruh minuman keras (miras).

Peristiwa tersebut terjadi sabtu malam. "Dari hasil pemeriksaan jadi yang bersangkutan mengkonsumsi miras," Ujar Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin saat konferensi pers di Polres Kota Batu. Di hadapan wartawan, hanya satu pelaku yang di hadirkan dalam jumpa pers. 

Dua pelaku lainnya tak hadirkan karena masih di bawah umur. Oskar mengatakan pengeroyokan bermula saat 3 pelaku sedang nongkrong di sebuah Gazebo di Dusun Tretes, Desa Bendosari,Pujon,Kabupaten Malang. 

 Sekitar pukul 22.30 WIB,Korban yang berboncengan dengan temanya Galih Wisnu (18) mangendarai motor melintas di depan para tersangka. Korban melihat ke arah para tersangka dan mereka pun merasa tersinggung.



"Kemudian ditegur sama si pelaku,opo lirik lirik"kemudian korban berhenti dan tiba tiba menghampiri ke Gazeboo lalu memukul salah seorang pelaku,'terangnya. "Pelaku yang tidak terima kemudian membalas memukul korban dengan di bantu dua teman lainnya. 

Saat itu teman korban (Galih) melarikan diri.Sedangkan korban ter tangkap dan dikeroyok para pelaku,'sambungnya. Ketiga pelaku mengeroyok korban mengunakan sajam. 

korban di bacok hingga tewas, para pelaku memukul korban menggunakan batu dan bambu.'Kemudian jenazah korban dibuang di sungai irigasi di dekat lapangan Desa Ngroto,Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang pada Minggu dini hari.Pelaku juga membuang sepeda motor korban ke kawasan Klemuk,terang Oscar. 

 Atas perbuatannya,para tersangka dijerat dengan pasal 80 KUHP tentang perlindungan anak,subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jantco Pasal 170 KUHP tentang penganiyaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


0 Komentar