2 Residivis Narkoba di Medan Ditangkap Saat Ingin Kabur,5 Ribu Ekstasi Disita

Polda Sumut menangkap dua residivis kasus narkoba di kota Medan, Sumatera Utara (SUMUT), saar hendak kabur.Dari penangkapan itu,petugas mengamankan 5 ribu butir pil ekstasi. Adapun kedua pelaku itu, yakni H alias Ucok (40) dan R (40). 

Keduanya merupakan warga kecamatan Medan Sunggal. "Dari hasil pemeriksaa, kedua pelaku itu merupakan residivis yang pernah ditangkap atas kasus narkoba, kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. 

 Hadi mengatakan kedua pelaku ditangkap di Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal,Sabtu. Namun, setibanya di sana, petugas tidak menemukan para pelaku. Setelah diselidiki, keduanya telah meklarikan diri begitu mengetahui kedatangan petugas.



Pihak kepolisian lalu mencari keduanya dan berhasil menagkapnya.Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 5 ribu butir pil ekatasi. "Polisi di lapangan sigap dan dan berhasil menangkap keduanya saat hendak kabur meninggalkan Medan. 

Saat dilakukan pemeriksaan,didapati barang bukti satu bungkus kotak warna coklat yang didalamnya terdapat lima bungkus plastik berisi 5.000 butir pil eksatasi,"jelasnya. 

 berdasarkan pengakuan pelaku,Kata Hadi,barang haram itu di proleh kedua pelaku dari seseorang yang mereka tidak kenal atas suruhan A alias KEY. 

Ekastasi itu rencana akan di edarkan di kota Medan dan sekitarnya. Saat ini, petugas Kepolisian tengah menyelidiki jaringan narkobat tersebut. "penyidik sudah mengindifikasi jaringannya. Kita terus buru",pungkasnya.


naga333

0 Komentar