Tiga orang pengedar narkoba inisial DHA alias Logos (42) dan MST (35), warga Desa Munthe, Kecamatan Munthe dan serta ST (32) warga Desa Batukarang, Kecamatan Payung dibekuk personel Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo.
Penahanan tersebut dibenarkan Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Resnarkoba AKP Hendry Tobing, menjelaskan ketiganya, Logos, MST dan ST, ditangkap di tepi Jalan Kabanjahe- Namanteran, Simpang Desa Sukatepu Kec. Namanteran, Sabtu (25/11) sekira Pukul 05.15 WIB.
“Ketiganya merupakan target yang telah kita lidik, atas informasi dari masyarakat yang kita terima Sabtu (25/11) pagi, bahwa ada seseorang yang mengedarkan sabu-sabu di Desa Sukatepu,” papar Kasat AKP Hendry, Selasa (28/11) kepada awak media.
Dari hasil lidik informasi, Unit Opsnal menghentikan 1 (satu) unit mobil Merk Daihatsu Sigra warna putih, yang sebelumnya sudah dibuntuti, di tepi jalan Kabanjahe-Namanteran, dan langsung melakukan penangkapan, yang kemudian diketahui di dalam mobil tersebut ada tiga orang.
“Saat penangkapan, barang bukti narkotika jenis sabu, juga turut kita temukan di TKP, yang saat itu Logos sempat membuang sebuah potongan tisu warna putih dari tangannya ke luar jendela mobil,” jelas Hendry.
Saat dilakukan penggeledahan di sekitar TKP dan diketahui petugas, potongan tisu warna putih yang dibuang Logos tersebut, berisikan 4 (empat) paket plastik klip diduga kuat berisikan Narkotika jenis sabu dengan keseluruhan berat netto 18.08 (Delapan belas koma nol delapan) gram.
Dari temuan tersebut, petugas langsung melakukan penggeledahan badan terhadap ketiganya dan penggeledahan dalam mobil yang mereka kendarai.
Hasilnya ditemukan di bawah lantai samping supir mobil tersebut barang bukti lain yakni sebuah dompet kecil warna hitam kombinasi merah yang di dalamnya berisi 1 (satu) paket plastik klip berisikan kristal putih diduga kuat narkotika jenis sabu seberat netto 0,03 (Nol koma nol tiga) gram dan 1 (satu) buah kaca pirex yang masih terdapat sisa bakaran diduga Narkotika jenis sabu sabu seberat brutto 1,37 (satu koma tiga tujiuh).
Pengakuan ketiganya, mengakui kesemua barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka.
Turut juga diamankan 3 unit HandPhone dari ketiganya dan selanjutnya petugas membawa ketiga pelaku bersama keseluruhan barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna proses lidik dan sidik.
“Ketiganya kita identifikasi diduga kuat merupakan pelaku pengedar gelap narkotika jenis sabu, dan akan terus kita kembangkan lagi dari mana peredaran narkotika yang dilakukan dari ketiga pelaku tersebut,” tutupnya.
Ketiga pengendali sabu itu dikenakan Pasalnya 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Yo. Pasal 132 ayat (1) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (*)
0 Komentar