Rasain! Dikibus Warga, Pemilik Sabu Dijebloskan ke Penjara

Unit Reskrim Polsek Perdagangan, Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang pemuda yang menjadi tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial HA. 

Tersangka berusia 22 tahun itu dibekuk dari sebuah bangunan kosong yang terletak di tengah perladangan ubi kayu di Huta Jati Rejo, Nagori Partimbalan, Kecamatan Bandar Masilam. 

Kepada awak media, Kasi Humas Polres Simalungun Iptu Verry Jhonson Purba membenarkan informasi tersebut.



Kronologis penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Kapolsek Perdagangan terkait adanya transaksi narkoba yang dilakukan oleh tersangka. 

Merespon laporan tersebut, AKP J Panjaitan kemudian memimpin tim menuju lokasi yang disebutkan masyarakat untuk melakukan penggerebekan,” papar Verry, Rabu (22/11). Selanjutnya, sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), personel berhasil mengamankan HA. 

Dari tangan tersangka ditemukan dua klip plastik ukuran sedang, yang masing-masing berisi sabu dengan berat 4,39 gram dan 0,36 gram. Petugas kepolisian turut menyita peralatan untuk mengonsumsi narkotika, termasuk sebuah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol kecap berwarna putih, sebuah kaca pirex, serta sebuah mancis. 

Masih keterangan Verry, saat ini HA sudah dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Simalungun guna proses hukum. “Polres Simalungun beserta polsek jajaran bertekad untuk terus memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dan kepada warga kita berharap untuk terus melaporkan kegiatan ilegal serupa,” tutup Verry.



0 Komentar