Polres Belawan Gerebek Tempat Makek Sabu, 2 Pria & 1 Wanita Ditangkap

Personel Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap tiga orang diduga sebagai pengedar narkotika, 1 diantaranya seorang wanita. Ketiganya diamankan di kawasan Jalan Kawat-1, Gang Impian, Lingkungan 19, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Sabtu (21/10). 

Awalnya, personil Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dan Personil Direktorat Narkoba Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Kawat-1, Gang Impian, Sabtu (21/10). 

Selanjutnya petugas menuju lokasi dan berhasil menciduk tiga orang yang terdiri dari dua orang laki-laki dan 1 orang perempuan sedang berdiri di pinggir jalan tepatnya Jalan Kawat 1, Gang Impian, Lingkungan 19, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli. 

Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap 3 orang tersebut, hasilnya, petugas menemukan barang bukti yang disimpan di pot bunga tak jauh dari tempat mereka berdiri.



Petugas menanyakan barang bukti yang ditemukan kepada tiga orang tersangka. Ketiganya menjabat sabu-sabu tersebut adalah milik mereka yang didapat dari seorang laki-laki berinisial K (belum tertangkap) sebanyak masing-masing 1 gram dengan cara K menyerahkan sabu-sabu kepada IP dan SA seharga Rp480.000 per gramnya. 

“Kemudian IP dan SA mendapatkan keuntungan sebanyak Rp150.000 setiap gramnya jika sabu-sabu tersebut habis terjual semuanya,” jelas Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Herison Manullang, Minggu (22/10). 

Sedangkan tersangka D berperan menyimpan uang hasil penjualan sabu-sabu milik IP. IP sendiri diketahui merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2022 dan keluar pada tahun 2023.

 Kini, ketiganya beserta barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan guna pemeriksaan lebih lanjut.


0 Komentar