Polres Agara Ciduk Dua Pria Pemakai Sabu

Polres Aceh Tenggara (Agara) berhasil menangkap dua Pria pemakai narkotika jenis sabu pada Minggu, (19/11/23) kemarin di Desa Kuta Kota Cane, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara. 

Kapolres Agara AKBP R Doni Sumarsono, S.H., S.I.K. melalui kasat Res Narkoba Iptu Erwinsyah Putra, S.H., M.H, Senin (20/11/2023) kepada Posmetromedan.com mengatakan, penangkapan dua pria di Kecamatan Babussalam pada hari Minggu (19/11/2023), berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Kuta Kota Cane, sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.



Sel“Pelaku yang berhasil ditangkap DR (36), warga Kecamatan Lawe Bulan RE (50), warga Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara,” sebut Kasat. DR dan RE, beserta barang bukti sudah kita amankan di polres agara Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1), 114 ayat (1) Jo Pasal 132 dari UU No 35 tahun 2009 tentang NARKOTIKA. 

anjutnya anggota Satres Narkoba langsung melakukan patroli saat petugas tiba di lokasi, melihat dua pria menggunakan sepeda motor memasuki halaman rumah.

Setelah pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti di dalam kantong jaket sebelah kiri salah satu pelaku, berupa 2 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram, yang dikemas dalam plastik klip warna putih bening. 

Selain itu, ditemukan juga 1 buah kotak rokok magnum warna hitam dan 1 buah baju warna hitam sebagai barang bukti tambahan.


0 Komentar