Polisi Tangkap 5 Anggota Geng Motor Pelaku Pembunuhan

Tim gabungan dari Polsek Medan Sunggal dan Polsek Medan Helvetia menangkap lima pelaku geng motor yang terlibat kasus pembunuhan saat bentrok di Jalan Klambir V, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal Deliserdang. 

Kelima anggota geng motor yang diamankan itu berinisial AT alias T (26) warga Jalan Jawak, Kompleks Tomang Mas 3, Kecamatan Medan Helvetia, RH alias R (18) warga Klambir V, Gang Usman, Helvetia, R (18) warga Jalan Gaperta Ujung, Gang Kenanga. Kemudian, P alias Y (17) warga Jalan Klambir V, Gang Manggis, dan terakhir MESD (17) warga Jalan Klambir V, Gang Tower, Kecamatan Helvetia.



Penangkapan kelima anggota geng motor itu pun dibenarkan Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata, “Kelima anggota geng motor itu terbukti membunuh warga bernama Dedi Rukandi (53) warga Klambir V saat terlibat bentrok di Jalan Jalan Klambir V, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal Deliserdang, Minggu lalu,” katanya. 

Chandra mengungkapkan, saat peristiwa bentrok geng motor itu terjadi personel di lapangan menyita sejumlah kendaraan, senjata tajam, milik para geng motor. 

“Atas perbuatannya kelima tersangka penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia dipersangkakan Pasal 170 ayat (2) ke 3e Subs Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55, 56, KUHPidana dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” pungkasnya.

0 Komentar