Perkosa Anak Usia 8 Tahun, Pria Paruh Baya di OKU Timur Ditangkap Polisi

Pria paruh baya berinisial KR (50) di Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur), Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap polisi. KR diamankan karena diduga memperkosa anak tetangganya sendiri yang masih berusia delapan tahun. 

Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Hamsal mengatakan peristiwa itu terjadi pada Juli 2023 lalu ketika korban sedang bermain di rumah tetangganya yang bersebelahan dengan rumah korban. Akibat perbuatannya itu, KR telah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. 

"Kini tersangka KR sudah kami tahan dan kejadian tersebut berlangsung pada Juli 2023 lalu sekitar pukul 07.00 WIB. 

Saat itu, korban sedang bermain di rumah tetangganya yang bersebelahan dengan rumah pelaku," katanya, Kamis (14/12/2023) Hamsal menjelaskan korban saat itu sedang bermain dan tersangka KR memanggilnya dan mengajak korban masuk ke dalam rumah. "Ketika di dalam rumah, tersangka memaksa korban masuk kamar dan langsung menyetubuhi korban," katanya.



Akan tetapi keluarga korban baru mengetahui kejadian itu setelah ada perubahan drastis pada korban. Pasca kejadian, korban kerap melamun dan mengalami trauma. "Saat keluarga (orang tua) bertanya dan korban akhirnya menceritakan semua ke pihak keluarga kemudian pihak keluarga membuat laporan," katanya. 

Setelah mendapat laporan, anggota Unit PPA langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengejaran terhadap tersangka. Pihak kepolisian pun langsung melengkapi keterangan saksi dan korban, kemudian melakukan visum. 

Setelah semua bukti sudah terkumpul, pihak kepolisian langsung menangkap KR. "Setelah pihak keluarga korban melapor, kami langsung melengkapi keterangan korban dan saksi-saksi yang dan melakukan visum. 

Setelah itu baru kami menangkap pelakunya. Akhirnya pelaku berhasil diamankan di tempat persembunyiannya pada Senin 11 Desember 2023 malam," ujarnya. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling cepat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,"kata dia.


0 Komentar