Pemilik 23 Paket Ganja Diborgol Sat Reskrim Polsek Hutaimbaru

Tim Reskrim Polsek Hutaimbaru jajaran Polres Padangsidimpuan, berhasil menangkap seorang pria berinisial SL. Tersangka berusia 42 tahun itu diamankan atas kepemilikan narkoba jenis ganja sebanyak 23 bungkus kecil. 

Penangkapan berawal informasi masyarakat melaporkan ke Unit Reskrim Polsek Hutaimbaru, selanjutnya langsung diambil tindakan penyelidikan. Tersangka diamankan dari salah satu lokasi pakter tuak di Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. “Mendapat adanya laporan masyarakat, sering terjadinya terjadi transaksi narkoba di salah satu warung tuak, tim unit Polsek Hutaimbaru langsung turun ke lokasi melakukan penyelidikan.



Dari hasil penyelidikan, personel melakukan penangkapan terhadap SL, yang sedang duduk santai di dalam warung,” jelas Kapolsek Hutaimbaru, AKP M Panggabean, Senin (20/11) kepada awak media. 

Petugas menemukan barang bukti ganja, tepatnya di bawah tempat duduk tersangka. Selanjutnya tersangka diinterogasi, dimana mengakui barang haram itu miliknya. 

“Kemudian pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Hutaimbaru untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” papar Panggabean. “Pria berinisial SL itu Akan kita serahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Padangsidimpuan untuk proses lanjutan,” tutupnya.



0 Komentar