Maling Motor Petani Dijebloskan ke Polsek Biru Biru

Tersangka pencuri sepeda motor berinisial S alias Gito warga Dusun V Bekuyung, Desa Sarilaba Jahe, Kecamatan Birubiru, Kabupaten Deliserdang, diringkus Polsek Biru Biru. 

Pelaku berusia 26 tahun yang kesehariannya bekerja sebagai petani ini nekat nyambi jadi tamu tak diundang alias maling dengan menggondol sepeda motor Yamaha Vega R Nomor polisi BK 2923 KP warna hitam milik tetangganya, Adestra Eduart Sebayang (28), warga Dusun V Bekuyung, Desa Sarilaba Jahe, Kecamatan Biru Biru.

Kepada awak media, Kapolsek Biru Biru, AKP Cahyadi melalui Kanit Reskrim, Ipda Irfan Alma menjelaskan, pelaku dibekuk di rumahnya, Selasa (21/11) pukul 10.00 WIB. Irfan menerangkan, pencurian sepeda motor diduga dilakukan pelaku terjadi, pada Minggu, 12 November 2023 lalu dan baru diketahui korban sekira pukul 06.30 WIB, setelah bangun tidur.



“Korban mengetahui kejadian tersebut saat terbangun dari tidurnya dan hendak menggunakannya, tapi sudah tidak ada lagi di samping rumah tempat biasanya sepeda motor tersebut diparkirkan,” terang Irfan, Rabu (23/11). 

Mengetahui sepeda motornya telah hilang, korban melaporkannya ke Polsek Biru Biru. Petugas yang menerima laporan korban, langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan mengarah pada sosok pelaku. 

Pada Selasa, 21 November 2023, personel Unit Reskrim Polsek Biru Biru mendapat informasi yang menyebutkan jika pelaku sedang di rumahnya. 

Selanjutnya petugas langsung meluncur ke lokasi dan menciduk pelaku serta menyita barang bukti sepeda motor milik korban yang dititipkan pelaku kepada temannya di Desa Biru Biru. “Untuk pelaku kita kenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dari KUHPidana,” tutup Irfan.

naga333

0 Komentar