Mafia Judi Diduga Siksa Warga Hingga Todongkan Senpi

Polda Sumut diminta untuk menangkap pelaku pengeroyakan dan penganiayaan terhadap Kikianto (32) warga Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, yang dilakukan terduga suruhan bandar judi. 

Dalam kasusnya, korban diculik, disiksa, diborgol, ditodong senjata api (senpi) dan mata dilakban. Bahkan wajah dan seluruh tubuh pukuli pakai balok serta betis kaki dipukul pakai paku sampai tembus. 

“Habis aku dipukuli bang, disiksa aku sama mereka. Wajahku, badanku, hingga tulang kakiku dipukuli pakai paku sampai tembus,” katanya didampingi kuasa hukum Romy Tompubolon SH,. 

Menurutnya, pelaku yang menganiayanya ada lima orang. Di mana tiga orang pelaku sangat dikenal diantaranya berinisial, B, H, dan F.



“Jadi si B ini memang saya kenal, mereka kawan di kampung saya di Desa Cinta Rakyat. Yang nodongkan senpi saya tidak kenal,” tuturnya. Setelah dianiaya, Kiki mengaku dibuang di Jalan Aksara. Untungnya, ada sopir angkot yang memberikan pertolongan. 

“Setelah itu saya baru diantar pulang dan berobat ke rumah sakit,” akunya. Dalam kasus kejahatan itu, Kiki dan masyarakat berharap agar para pelaku yang menganiaya dirinya segera ditangkap. Lalu berpesan Kapolda Sumut, Kapolrestabes Medan dan Kapolsek Percut Seituan untuk membersihkan seluruh mesin judi tembak ikan di Kecamatan Percut Seituan. 

Sementara itu, kuasa hukum korban, Romy Tampubolon SH berharap agar kasus ini segera terungkap. Mengingat, kasus ini sangat sadis dan mengerikan. “Masyarakat inikan korban, jadi ini harus diungkap. Agar kasus ini terbuka secara terang benderang,” terangnya. 

Menurutnya, apa yang dilakukan korban sudah sangat tepat untuk meminta lokasi judi tembak ikan di kampungnya segera tutup karena telah meresahkan masyarakat. 

Namun para pelaku marah hingga melakukan penganiyayan secara beramai-ramai kepada korban. 

“Untuk saya berharap agar aparat kepolisian mendengar harapan korban. Sebab ini termasuk kasus tindak pidana besar. Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Sumut dengan nomor STTLP/2098/XII/2021/SPKT/Polda Sumut,” pungkasnya.



0 Komentar