Kakek Berusia 60 Tahun Pemilik 43 Kg Sabu Dituntut Mati

Seorang terdakwa bernama Wardani Ibrahim alias Ibrahim (60) dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pria lanjut usia (lansia) itu dinilai terbukti memiliki narkoba jenis sabu seberat 43 Kg. 

JPU menyebut terdakwa asal Kabupaten Bireuen, Aceh, itu melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.



“Menuntut, meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wardani Ibrahim alias Ibrahim oleh karena itu pidana mati,” tegas Jaksa Risnawati Ginting di ruang sidang Cakra 9, Selasa (21/11). 

Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba dan terdakwa sudah pernah dihukum. Sementara, hal-hal yang meringankan tidak ada, karena tuntutannya pidana mati. 

Majelis Hakim yang diketuai Dahlan menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa atau penasehat hukum (PH) terdakwa.

naga333

0 Komentar