Jual Sabu, Monster Dijebloskan ke Penjara

Seorang pria berinisial B alias Monster, warga Jalan Nenas, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, diringkus tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu. 

Tersangka berusia 34 tahun itu dibekuk karena nekat menjual narkotika jenis sabu. Monster tak berkutik saat pihak Kepolisian melakukan penggerebekan terhadapnya di Jalan Nenas, Kelurahan Padang Bulan, Sabtu (25/11) siang. 

Kapolres Labuhanbatu, AKBP James Hutajulu melalui Kasi Humas, Iptu Parlando Napitupulu kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut. “B alias Monster berhasil kita tangkap setelah menerima dumas perihal adanya seorang yang menjual sabu di lingkungan tersebut,” jelas Parlando. 

Masih keterangan Parlando, setelah mendapat laporan tersebut, tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu langsung bertindak cepat dan melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud.



Sesampainya di sana, petugas menemukan seorang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan. “Petugas langsung bertindak cepat dan menemukan seorang pria yang mencurigakan,” ungkap Parlando. 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip transparan berisikan sabu seberat 2,13 gram, 2 bungkus plastik klip kosong dan 1 buah pipet (sedotan) berbentuk sekop. 

Kini, pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Labuhanbatu guna melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Monster dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

0 Komentar