Janda 3 Anak Ditangkap, 22 Gram Sabu Diamankan

Seorang wanita berstatus janda beranak 3 ditangkap Satnarkoba Polresta Deliserdang. Dari tangan perempuan itu diamankan narkotika jenis Sabu sebanyak 22,06 gram. 

Wanita cantik berkulit putih itu berinisial Ju, umur 39 tahun. Dia ditangkap dari rumahnya di Dusun IV, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua pada Kamis (21/7/2022). Keterangan diperoleh dari Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Kompol Zulkarnain SH, membenarkan penangkapan bandar narkoba tersebut. 

“Sat Narkoba Polresta Deliserdang berhasil menangkap diduga pengedar narkoba yakni seorang perempuan janda anak tiga berinisial Ju, dengan barang bukti sebanyak 18 buah plastik klip transparan berisikan shabu dengan berat bruto 22.06 gram,” ujar Kasat kepada wartawan, Kamis (21/7/22).



Dituturkan Kompol Zulkarnain SH, pengungkapan tersebut berawal pada hari Kamis (21/7/22) sekira pukul 02.00 WIB. 

Personel Sat Narkoba Polresta Deliserdang yang sebelumnya melakukan pengembangan dari penangkapan pengguna narkoba inisial IS di Kecamatan Pantai Labu pada Senin (18/7/22), dalam pengakuannya narkoba didapat dari terduga pengedar Ju di Dusun IV, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua Kabupaten Deliserdang. 

Atas pengakuan IS, personil Sat Narkoba selanjutnya bergerak untuk menangkap Ju. “Dan sesampainya di lokasi yang dimaksud benar saja petugas melihat Ju sedang berada di dalam rumah. Saat petugas mengetuk pintu rumah tersebut, tersangka Ju langsung berusaha melarikan diri. Sehingga petugas dengan sigap membuka rumah Ju kemudian mengamankan pelaku serta melakukan penggeledahan,” jelas Kasat. 

Ketika dimintai keterangan pelaku, Ju langsung mengaku jualan Sabu lalu mengambil barang bukti dari lemari dan menyerahkan barang bukti narkotika jenis Sabu tersebut sebanyak 18 klip dan 1 bungkus plastik klip kosong kepada petugas.

“Pelaku Ju beserta barang bukti tersebut sudah kita amankan di Sat Narkoba Polresta Deliserdang dan berdasarkan pengakuan Ju, bahwa ia dalam kesulitan ekonomi keluarga setelah menjadi orang tua tunggal, itu menjadi alasan utama tersangka Ju untuk menjadi pengedar narkoba. Kepada Tersangka Ju dijerat pasal 114 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kasat mewakili Kapolresta Deliserdang.










0 Komentar