Jadi Tersangka, Ayah Banting Anak hingga Tewas di Jakut Langsung Ditahan!

Polisi mengamankan pria berinisial U (44) karena membanting anak kandungnya, K (10), hingga tewas di Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi menetapkan U sebagai tersangka. "Ya, jadi tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Jumat (15/12/2023). 

Gidion mengatakan U dijerat Undang-Undang terkait Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) Pasal 44 ayat 3 yang menyebabkan kematian dan Undang-Undang Perlindungan Anak. 

U sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. "Terhadap Tersangka sudah kita lakukan penahanan, lalu dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Ancaman hukumnya 15 tahun," ujarnya.



Pelaku Disebut Pencandu Narkoba Sebelumnya, Kapolsek Penjaringan Kompol Bobby mengatakan pelaku dikenal temperamental lantaran merupakan pencandu narkoba. 

"Bapaknya ini memang temperamental karena pencandu," kata Kapolsek Penjaringan Kompol Bobby saat dihubungi, Kamis (14/12). Belum diketahui penyebab pelaku tega membanting anaknya sendiri hingga tewas. 

Bobby mengatakan saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara untuk diproses lebih lanjut. "Pelaku sudah ditangkap. Kejadian di Penjaringan, tapi untuk penanganan LP-nya (laporan polisi) di Polres," ujarnya.


naga333

0 Komentar