Bocah 5 Tahun Dicabuli Tetangga, Modusnya Kasih Rp2 Ribu

Satreskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan pelaku kasus pencabulan. Pelaku berinisial H diduga telah merudapaksa korban berusia 5 tahun, warga Kota Padangsidimpuan. Berdasarkan keterangan pihak Polres Padangsidimpuan, aksi cabul pelaku (H) yang merupakan tetangga korban melakukan aksinya saat melihat korban melintas didepan rumahnya. 

“Dari hasil penyelidikan, kejadian terjadi pada Jumat (11/8/23) lalu. Dimana pada saat itu korban menuju rumah kakeknya yang tidak berada jauh dari kediaman korban,” jelas Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Maria Marpaung, Sabtu (2/9). 

Sebelum tiba di rumah sang kakek, korban yang melintas di hadapan rumah H mendengar panggilan tersangka. “Korban yang masih lugu, lantas menoleh menyahuti tersangka. Lalu, tersangka menarik korban ke kamar rumahnya dan melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban,” lanjut Maria Marpaung.



Masih keterangan Maria, setelah puas melakukan aksi bejatnya, H memberi uang kepada korban sejumlah Rp2 ribu. H bahkan sempat mengancam korban, agar jangan menceritakan perbuatan cabul yang ia lakukan kepada siapapun. 

Korban yang tak mengerti apa-apa dan ketakutan langsung pergi. “Meski mendapat ancaman dari tersangka, korban menceritakan ulah bejat H kepada Ibunya. Mendapat kabar tersebut, Ibu korban tak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Padangsidimpuan,” katanya. 

Setelah mendapatkan laporkan dari ibu korban, Tim melakukan penyelidikan dan personel berhasil mengamankan tersangka, Selasa (29/8). Selain mengamankan H, petugas turut menyita barang bukti sehelai daster anak-anak warna orange milik korban. 

Kemudian sehelai celana pendek warna hijau motif bunga milik korban serta selembar uang senilai Rp2 ribu yang diterima korban dari tersangka. “Dari hasil interogasi, tersangka H mengakui semua perbuatannya. Yakni, melakukan aksi cabul terhadap korban,” tutup Maria. 

Akibat perbuatan bejatnya itu, H yang berprofesi sebagai sopir itu diganjar dengan Pasal 82 UU RI No.17/2016 tentang penetapan PP tentang perubahan atas UU RI No.23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.

0 Komentar