Betis Residivis Pelaku Begal Ditembak Polisi
Personel Jatanras Satreskrim Polres Batubara, Polda Sumatera Utara, berhasil menangkap seorang pelaku begal, berinisial M, warga Dusun Tasak, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara.
Penangkapan pria 19 tahun yang merupakan seroang residivis itu dibenarkan Kasat Reskrim, Irfan Mochammad Nur Alireja melalui Kasi Humas, Iptu AH Sagala, Sabtu (9/12).
Dijelaskan Sagala, tersangka diringkus atas dugaan pembegalan dan pembacokan terhadap korban Jupri (31), warga Dusun III, Pematang Tobat Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, pada Kamis (7/12) sekitar pukul 00.10 WIB lalu.
Awalnya korban sedang mengendarai sepeda motor melewati Dusun Pandau Palas, Desa Lalang.
Tiba-tiba Jufri dihadang orang tidak dikenal (OTK) yang belakangan diketahui berinisial M.
Setelah aksi menghadang itu, Tanpa ampun M langsung menebas tangan kanan korban, hingga mengakibatkan luka robek di lengan kanan korban. Melihat korban terluka parah, tersangka kemungkinan ketakutan sehingga langsung melarikan diri.
Setelah aksi menghadang itu, Tanpa ampun M langsung menebas tangan kanan korban, hingga mengakibatkan luka robek di lengan kanan korban. Melihat korban terluka parah, tersangka kemungkinan ketakutan sehingga langsung melarikan diri.
Keesokan harinya, kerabat korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Medang Deras. Namun kasus itu akhirnya diambil alih Tim Jatanras Polres Batubara.
“Selanjutnya tim dipimpin Kanit Resum, Ipda R Bimo Setiadi melakukan penyelidikan. Penyelidikan membuahkan hasil, tim mengetahui identitas dan keberadaan M,” ungkap Sagala.
Akan tetapi, saat akan ditangkap, M melakukan perlawanan dan hendak melukai petugas.
Khawatir melukai petugas dan melarikan diri, setelah melepaskan tembakan peringatan akhirnya betis M ditembak.
Atas perbuatanya, M dikenakan pasal 365 ayat 2 ke 4e KUHPidana, ia pun mengaku telah berulang kali melakukan kejahatan.
“M pernah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Labuhan Ruku atas dugaan pencurian buah sawit pada 8 Agustus 2019,” tutupnya.
Setelah keluar, tersangka kemudian melakukan penganiayaan di wilayah hukum (wilkum) Polsek Labuhan Ruku. Dirinya kembali menjalani pidana penjara di Lapas pada 16 Juli 2021 lalu.
naga333
naga333
0 Komentar