Bandar Sabu Tebingtinggi Diciduk Polisi dari Becak
Seorang bandar Sabu berinisial IAR alias Ijal (39) warga Jalan Ir. H. Juanda, Kota Tebingtinggi dibekuk Satres Narkoba Polres Tebingtinggi. Selain menangkap tersangka, petugas turut menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 193,08 gram.
Ijal diamankan saat berada di atas becak di Afdeling II, Kebun Rambutan, PTPN 3, Dusun III, Desa Sei Serimah, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Kamis (25/8) sekira pukul 10.45 WIB.
Kepada awak media, Kasat Narkoba AKP Jhon Hartono Panjaitan bersama Waka Polres Tebingtinggi Kompol Asrul Robert Sembiring, Senin (28/8) menggelar Press Release di Mapolres Tebingtinggi.
Ia jelaskan, gerak gerik bandar narkoba tersebut sudah dalam penyelidikan.
“Tentunya sebelum anggota kami bertindak dilapangan, sudah lebih awal dilakukan penyelidikan terhadap pergerakan tersangka ini. Namun baru bisa kami tangkap dan ditindak pada Kamis tanggal 24 Agustus 2023,” jelas AKP Jhon, Senin (28/8) siang.
Masih keterangan AKP Jhon, pelaku sudah cukup lama menjadi Target Operasi (TO). Namun hanya menunggu waktu yang pas untuk dilakukan penindakan. “Dia (Ijal) termasuk bandar. Ia mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A dengan Modus menempatkan barang di suatu tempat kemudian di foto.
Masih keterangan AKP Jhon, pelaku sudah cukup lama menjadi Target Operasi (TO). Namun hanya menunggu waktu yang pas untuk dilakukan penindakan. “Dia (Ijal) termasuk bandar. Ia mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A dengan Modus menempatkan barang di suatu tempat kemudian di foto.
Kemudian fotonya dikirim dan di suruh ambil. Selebihnya kami sedang berusaha melakukan pengembangan hingga akhirnya bisa kami tindak orang yang bersangkutan,” tutup AKP Jhon Hartono.
Sementara itu, Waka Polres Tebingtinggi Kompol Asrul Robert Sembiring menuturkan dari penangkapan Ijal ditemukan sejumlah barang bukti.
“Dari penangkapan ini petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 196,36 gram dan 1 unit becak motor warna hitam,” ungkap Kompol Asrul Robert.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
naga333
naga333
0 Komentar