Asik Main Togel Online, Anak Tanjungbalai Diringkus Polisu

Seorang pria pemain judi jenis Togel online ditangkap Satuan Reserse (Satreskrim) Polres Tanjungbalai. Kini, tersangka berinisial A alias Ipen itu telah dijebloskan ke dalam sel tahanan. 

Tersangka A alias Ipen ditangkap dari Gang Seri Lingkungan II, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, pada Jumat kemarin (14/7/2023) pukul 21.00.WIB. 

Penangkapan dan penahanan terhadap A alias Ipen dibenarkan Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasat Reskrim, AKP Eri Prasetiyo.



Dijelaskan Eri, awalnya Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan penyisiran ke rumah Ipen. Saat itu Ipen terlihat sedang berjalan menuju ke rumahnya dan petugas langsung melakukan penangkapan. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit handphone (HP) Vivo 1807 warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 255.000. 

“Atas tindakannya pelaku melanggar pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelas Eri, Sabtu (15/7) kepada awak media.


0 Komentar