10 Terdakwa Judi Online Divonis Bervariasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bervariasi terhadap 10 terdakwa kasus judi online, Rabu (20/12). 

Sepuluh terdakwa masing-masing bernama Bong Jiu Lie, Robin alias Andre Goh, Jimy, Andi Syahputra, Zefry, Feliksia Sinaga, Intan Permatasari, Lisa Indriani, Fikih Abdul Khaiyr dan M Aldi. 

Para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2008 jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bong Jiu Lie dan terdakwa Robin alias Andre Goh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan,” tegas Sarma Siregar yang memimpin persidangan.



Selanjutnya, terhadap terdakwa Jimy, Andi Syahputra, dan Zefry dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) dan denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Feliksia Sinaga, terdakwa Intan Permatasari, terdakwa Lisa Indriani, terdakwa Fikih Abdul Khaiyr, dan terdakwa M. Aldi oleh karena itu dengan masing-masing pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan,” sambung Hakim Sarma. 

Hal-hal yang memberatka perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas perjudian. “Hal-hal yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, merasa bersalah dan menyesali perbuatannya,” jelas Sarma. 

Dalam kasus tersebut, terdakwa Bong Jiu Lie dan terdakwa Robin alias Andre Goh berperan sebagai pemilik saham dari kegiatan judi online. Sementara, Zefry berperan sebagai operator, sedangkan Jimy, Andi Syahputra, Feliksia Sinaga, Intan Permatasari, Lisa Indriani, Fikih Abdul Khaiyr, dan M Aldi merupakan tele marketing. 

Dipersidangan sebelumnya, Bong Jiu Lie dan Robin alias Andre Goh dituntut pidana penjara 3,5 tahun dan denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan. Dan terdakwa lainnya masing-masing pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan.









0 Komentar